Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

 “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).

Ada 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Yaitu

  • Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin : Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil : Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mu’allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Hamba Sahaya : Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin : Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil : Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Syarat dikenakannya zakat atas harta Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Itulah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.